Apa hukum menjawab adzan dari media

Rabu, 14 Februari 2018
Pertanyaan:
Apa hukum menjawab adzan dari media massa(TV, Radio, Dll) ?
terimakasih atas ilmunya

Jawaban:
Menjawab adzan dari TV atau radio jika disiarkan secara langsung setelah masuknya waktu maka sunah hukumnya. Dalam hal ini waktu yang menjadi patokan adalah waktu di tempat muadzin bukan waktu di tempat pendengar.  Adapun jika adzannya bukan siaran langsung dan hanya rekaman saja maka tidak disunahkan menjawabnya. Ini sesuai dengan fatwa Habib Zain bin smith yang berkata :

فوائد المختارة لسالك طريق الاخرة المستفاد من كلام العلامة الفقيه الحبيب زين بن ابراهيم بن سميط ( ص 125 )
يسن رد الاذان من نحو المذياع اذا كان مباشرا و مشروعا بان بكون بعد دخول الوقت و العبرة في دخول الوقت بمحل المؤذن لا بمحل السامع اما الاذان من نحو المسجل فلا يسن رده لانه غير المباشر, او ما هذا معناه
“ Disunahkan menjawab adzan yang terdengar dari semisal radio, jika adzan tersebut disiarkan secara langsung dan sesuai syariat yaitu dilakukan setelah masuk waktu. Waktu yang menjadi patokan dalam masalah masuk waktu adalah waktu di tempat muadzin bukan waktu di tempat pendengar. Adapun adzan yang didengar dari semisal kaset maka tidak disunahkan menjawabnya karena itu tidak dilakukan secara langsung..” (Fawaid Mukhtaroh hal 125)



Emoticon